kievskiy.org

Anggota TNI Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pikiran Rakyat Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Peredaran sabu seberat hampir 43 kilogram digagalkan oleh anggota TNI yang sedang melakukan patroli di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas mengamankan dua kotak kardus berisi 40 paket narkoba golongan I jenis sabu yang ditemukan personel Pos Gabma Sajingan pada saat melaksanakan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal, di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Sambas.

Hal tersebut dikonformasi Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam siaran persnya di Pos Koki Sajingan Terpadu, Sambas, Kalimantan Barat.

Dikatakan oleh Alim Mustofa, personel Pos Gabma Sajingan yang dipimpin Letda Inf Agus Sala, mengamankan dua kotak kardus yang berisi 40 paket narkoba golongan I jenis sabu seberat 42,928 Kg, dibungkus menggunakan kemasan teh pada Minggu, 7 Maret 2021.

Baca Juga: Menkes Ungkap Kondisi Empat Orang Positif Mutasi Corona B117

Baca Juga: Mengejutkan, Kakek Tunarungu Raup Uang Ratusan Juta Rupiah Hanya dari Hasil Cuci Piring

Penemuan tersebut didapatkan ketika Pos Gabma Sajingan sedang melakukan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal, di JIPP wilayah Dusun Aruk, Sambas.

Alif Mustofa mengungkapkan saat ini pihaknya memang semakin memperketat patroli di sekitar wilayah perbatasan.

"Kegiatan patroli yang semakin gencar kita laksanakan ini menindaklanjuti penekanan dari Bapak Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/ABW selaku Dankolakops pada awal tahun 2021 yang lalu, untuk lebih memperketat penjagaan, serta meningkatkan intensitas patroli, di seluruh wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia," kata Alif Mustofa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat