kievskiy.org

Jelang Putusan, Pengacara Yakin Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Dikabulkan

Ketua Ormas Keagamaan, Habib Rizieq Shihab (tengah) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Ketua Ormas Keagamaan, Habib Rizieq Shihab (tengah) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/FAUZAN

PIKIRAN RAKYAT - Sidang pra peradilan yang dimohonkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejauh ini sidang sudah memasuki pada putusan pengadilan yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu 17 Maret 2021.

Pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah meyakini bahwa sidang pra peradilan kliennya itu akan dapat dikabulkan hakim.

Menurut dia, sidang pra peradilan kali ini berbeda dengan sidang pra peradilan Rizieq sebelumnya yang telah ditolak oleh hakim.

Baca Juga: Jelang Sidang Pokok Perkara, Pengacara Habib Rizieq Sebut Sidang Pra Peradilan Tetap Bergulir

Baca Juga: Singgung Moeldoko hingga Jokowi, BW Sebut Brutalitas Demokrasi Terjadi di Negara Ini

"Itu kan berbeda objeknya terkait penetapan tersangka tergantung alat bukti tapi pra peradilan yang kedua ini secara administrasinya perbuatan melawan hukum, menyimpang dari hukum administrasi," kata Alamsyah saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com Jumat 12 Maret 2021.

Menurut dia, adanya dua surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pihak kepolisian merupakan suatu kesalahan prosedur atau cacat dari segi hukum.

Bahkan berdasarkan pandangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan membenarkan bahwa hal itu merupakan suatu kesalahan dalam prosedur hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat