PIKIRAN RAKYAT - Bambang Widjojanto (BW) bersama timnya ditunjuk Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai kuasa hukum untuk melakukan gugatan kepada 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
BW mengaku terhormat ditunjuk AHY untuk menangani kasus Partai Demokrat.
Dari permasalahan yang terjadi di Partai Demokrat ini, BW menyampaikan, pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini, konstitusi partai telah diinjak-injak.
Oleh karena itu, kata dia, perjuangan di pengadilan menjadi benteng terakhir bagi dalam memulihkan kembali demokrasi.
Baca Juga: Banyak Muat Konten Cabul, Pemerintah Pakistan Blokir TikTok Selama Enam Bulan
Baca Juga: Strategi Lawan China, Joe Biden Bertemu dengan Pemimpin Australia, India dan Jepang
"Sudah disebutkan pasal 1 konstitusi jelas kita bukan sekadar negara hukum. Kita ini negara yang demorkatis artinya bebasis pada kepentingan rakyat," kata BW saat ditemui di PN Jakarta Pusat bersama tim dari Partai Demokrat kubu AHY, Jumat, 12 Maret 2021.
"Tadi ada yang menarik konstitusi partai diinjak-injak kalau ini diakomodasi, difasilitasi ini bukan sekedar abal-abal, ini brutalitas demokrasi terjadi di negara ini pada periode kepemimpinan pak Jokowi," tuturnya.
BW menyebutkan, kalau orang-orang yang terlibat di dalam KLB tersebut difasilitasi, maka partai politik bisa hancur. Terlebih kata dia, ada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai representasi Negara.