kievskiy.org

Gugat KLB Moeldoko di PN Jakpus, AHY Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum Partai Demokrat

Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum partai Demokrat dalam gugatan di PN Jakarta Pusat
Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum partai Demokrat dalam gugatan di PN Jakarta Pusat /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum untuk melakukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, pihaknya menunjuk setidaknya 13 kuasa hukum untuk melakukan gugatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.

Diketahui, dari 13 kuasa hukum di antaranya ada Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Mehbob, dan Muhajir.

Kemudian ada Rony E. Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Widjarjajo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R. Silaban.

Baca Juga: Bukan Hanya Mitsubishi, Toyota Juga Siap Investasi Sebesar Rp28 Triliun di Indonesia

Baca Juga: Kesedihan Atta Halilintar, Orangtua Jalani Operasi Besar Jelang Acara Lamaran

Kesemua 13 Kuasa Hukum tersebut tergabung ke dalam 'Tim Pembela Demokrasi' yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

Namun Herzaky Mahendra Putra masih enggan memberikan keterangan lebih detil terkait gugatan melawan hukum tersebut ditujukan kepada siapa.

"Kita tujukan kepada mereka yang melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Herzaky Mahendra Putra saat ditemui di DPP Partai Demokrat, Jumat, 12 Maret 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat