PIKIRAN RAKYAT - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Pol Rusdi Hartono mengatakan sebanyak 79 akun media sosial mendapat peringatan dari Polri lantaran menebar konten mengandung SARA.
Puluhan akun tersebut mendapat surt teguran langsung yang dikirimkan oleh virtual police yang bertugas memantau aktivitas media sosial.
"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) direct message," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu 10 Maret 2021.
Menurut Rusdi, mereka yang mendapat teguran merespons dengan baik dengan mengubah konten yang diunggah.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Mark Sungkar Buka Suara: Siapa Biang Keroknya
Menurutnya polisi bisa saja langsung menerapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran pidana namun hal itu tidak dilakukan.
"Sebenarnya kalau kita saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," ucapnya.
Adapun 79 akun media sosial yang mendapat teguran itu sendiri dimiliki oleh perseorangan.