kievskiy.org

Jhoni Allen Ungkap Akan Polisikan AHY, Disebut Telah Ganti Isi Mukadimah AD/ART Demokrat

Jhonni Allen Marbun (tengah) dilaporkan PW GPI ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga melanggar protokol kesehatan COVID 19 pada penyelenggaraan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut, Jum'at 5 Maret 2021
Jhonni Allen Marbun (tengah) dilaporkan PW GPI ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga melanggar protokol kesehatan COVID 19 pada penyelenggaraan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut, Jum'at 5 Maret 2021 /(ANTARA/Juraidi)

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY diancam akan dipolisikan oleh Demokrat kubu Moeldoko.

Hal ini lantaran disebut bertanggung jawab atas perubahan Moqadimah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tahun 2020.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Jhonny Allen Marbun menyebutkan AHY bertanggungjawab dalam perubahan pembukaan AD/ART tahun 2020.

Jhonni Allen Marbun menyebutkan, isi AD/ART 2020 menabrak UU Politik nomor 2 Tahun 2008.

Baca Juga: Libur Isra Mi'raj, Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Naik 24,09 Persen

Baca Juga: Cair Hari ini Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Pastikan Nomor Ponsel Aktif

Pembukaan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dirubah dari akta pendiriannya yang dietapkan patahun 2001 yang telah dinotariskan oleh notaris Aspandi.

"Yang paling sangat fundamental yang akan dilaporkan ke pihak yang berwajib adalah merubah miqadimah AD/ART dari akta pendirian tahun 2001 dari para pendiri yang dinotariskan oleh notaris Aspandi," kata Jhonny Allen Marbun kepada awak media di kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Maret 2021.

Jhonni Allen Marbun berpendapat, pembukaan AD/ART tidak dapat diganti dalam kongres namun bisa bisa dirubah melalui pengadilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat