kievskiy.org

PN Jakarta Pusat Terima Gugatan Partai Demokrat atas Jhoni Allen dan Darmizal

PN Jakarta Pusat Terima Gugatan Partai Demokrat atas Jhoni Allen dan Darmizal
PN Jakarta Pusat Terima Gugatan Partai Demokrat atas Jhoni Allen dan Darmizal /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima berkas gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk 10 tergugat.

Diketahui, 10 orang yang tergugat tersebut di antaranya adalah Jhoni Allen Marbun dan Damrizal.

Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengonfirmasi kalau pihaknya sudah menerima berkas gugatan tim kuasa hukum Partai Demokrat.

“Sudah (berkas diterima, red) dan bisa diakses di SIPP PN Jakarta Pusat,” kata Bambang Nurcahyono saat dihubungi, Jumat, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Gubernur New York Diminta Mundur dari Jabatannya

Baca Juga: Nangis Kenang Respon sang Mantan Saat Video Syurnya Tersebar, Gisel: Mas Gading Berkat Paling Besar

Diketahui, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan laman yang memuat keterangan mulai dari berkas gugatan, jadwal sidang sampai putusan sidang. Namun sampai berita ini diturunkan berkas gugatan Partai Demokrat belum tercatat dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Bambang menerangkan berkas gugatan itu belum termuat dalam SIPP karena ketua PN Jakarta Pusat harus menetapkan majelis hakimnya lebih dulu.

“I72 baru didaftar tadi jam 10:30 WIB, jadi oleh Yang Mulia Bapak Ketua PN Jakarta Pusat, (gugatan, red) akan ditetapkan Majelis Hakim yg memeriksa perkara tersebut,” kata Bambang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat