kievskiy.org

Penghina Gibran Rakabuming Ditangkap Polisi, ICJR: Langkah Mundur Usai Pidato Jokowi

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming saat meninjau lokasi yang jadi langganan banjir di Solo.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming saat meninjau lokasi yang jadi langganan banjir di Solo. /Instagram.com/@gibran_rakabuming Instagram.com/@gibran_rakabuming

PIKIRAN RAKYAT - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lembaga peneliti hukum pidana dan reformasi peradilan, merilis keterangan resmi ihwal kasus penangkapan warga Slawi berinisial AM yang dianggap telah menghina Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming di media sosial.

AM diringkus tim virtual police Polresta Surakarta karena mengunggah komentar yang dianggap menghina Gibran Rakabuming di Instagram.

Dalam komentarnya itu, AM menanggapi keinginan Gibran Rakabuming agar semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo.

"Tahu apa dia tentang sepak bola? Tahunya dikasih jabatan saja," tulis AM dalam komentarnya pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Walkout Saat Sidang Perkara RS UMMI, Hakim Kritisi Bareskrim Polri

Baca Juga: Inggris Semakin Yakin Lawan Cina, Siap Tempatkan Kapal Induk di Laut Natuna Utara

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AM ditangkap setelah tak menunjukkan iktikad baik untuk menghapus unggahannya.

Setelah diperiksa dan meminta maaf, AM akhirnya dilepas dan diizinkan pulang oleh kepolisian.

"Meskipun sudah dilepaskan, ICJR menilai tindakan penangkapan yang dilakukan kepolisian merupakan tindakan berlebihan dan langkah mundur setelah pidato Presiden Jokowi soal kebebasan berpendapat dan demokrasi," bunyi keterangan resmi ICJR yang diunggah pada 16 Maret 2021.

ICJR menilai kasus ini semakin menunjukkan bahwa UU ITE memang harus direvisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat