kievskiy.org

Pemerintah Longgarkan Aturan Limbah B3, Walhi: Risiko Kesehatan di Pundak Masyarakat

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram.com/@jokowi Instagram.com/@jokowi

PIKIRAN RAKYAT - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik pelonggaran aturan limbah dengan kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang diterapkan pemerintah melalui payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Dalam peraturan itu, limbah dari hasil pembakaran batu bara yang menggunakan fasilitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak masuk kategori B3.

Adapun yang masih masuk ke dalam kategori B3 adalah limbah hasil pembakaran batu bara yang menggunakan teknologi stocker boiler atau tungku industri.

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional Walhi menyatakan, pelonggaran aturan hanya akan memperburuk risiko kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Malaysia Dapat Kuota Haji Tambahan, PKS: Pak Jokowi Segera Say Hello Sama Raja Salman

Baca Juga: Ramai-ramai Normalisasi dengan Israel, PM Benjamin Netanyahu Sebut Ada 4 Negara Lagi yang Akan Berdamai

"Di tengah belum terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah malah melonggarkan aturan yang meningkatkan potensi pencemaran udara dari limbah B3," sebut  Nur Hidayati dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari laman resmi Walhi pada 15 Maret 2021.

"Menurut penelitian Universitas Harvard, Amerika Serikat, penderita Covid-19 yang tinggal di daerah-daerah dengan pencemaran udara tinggi memiliki potensi kematian lebih tinggi dibandingkan penderita Covid-19 yang tinggal di daerah yang kurang terpolusi," tuturnya menambahkan.

"Apalagi, kelompok masyarakat yang berdiam di sekitar PLTU batu bara kebanyakan adalah masyarakat yang rentan secara sosial-ekonomi."

Dwi Sawung, Manajer Kampanye Energi Walhi menyoroti pelonggaran aturan ini yang menurutnya dilakukan tanpa kajian-kajian yang spesifik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat