PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kepolisian telah menetapkan tersangka kasus perundungan atau bullying remaja di Medan.
Sebelumnya, aksi bullying terhadap dua remaja putri berinisial ZS (13) dan DAP (15) di Kecamatan Medan Belawan viral di media sosial.
Dalam video viral tersebut, terlihat sekelompok remaja perempuan mengerumuni sambil melakukan bullying dengan memukul tubuh korban.
Tidak hanya itu, sekelompok remaja yang melakukan bullying tersebut juga sempat menendang dan menjambak rambut korban.
Baca Juga: Cium Bendera Merah Putih, Pimpinan KKB Papua Wilayah Kosiwo Kembali ke Pangkuan NKRI
Polda Sumatra Utara (Sumut) pun menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perundungan alias bullying yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara.
Informasi soal bullying tersebut dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi pada Kamis, 18 Maret 2021.
“Identitas keempat tersangka, yakni RS (15), NR (14), NA (15), dan N (15),” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.