kievskiy.org

Kasus Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Didakwa Menghalangi Penanggulangan Covid-19

Polisi akan layangkan panggilan kedua untuk panitia acara Megamendung
Polisi akan layangkan panggilan kedua untuk panitia acara Megamendung /Isu Bogor/Yudhi Maulana Aditama

PIKIRAN RAKYAT - Sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Kerumunan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Memutus perkara pidana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Muhammad Habib Rizieq maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Jumat, 19 Maret 2021.

Jaksa kemudian merinci, peristiwa tersebut berawal pada Selasa, 10 November 2020 saat Habib Rizieq Shihab tiba d Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Ucapkan Terima Kasih pada Jokowi dan Menteri Kesehatan

Baca Juga: Pengamat hingga DPR Ingatkan Polri untuk Waspada Serangan Usai Penangkapan 22 Orang Terduga Teroris

Pada saat Habib Rizieq Shihab tiba di bandara, dia kemudian diperiksa kelayakan dokumen kesehatan sebagaimana diberlakukan juga kepada penumpang yang lainnya yang baru tiba dari luar negeri.

Hal itu, mengingat karena pada November 2020 yang lalu, Indonesia juga masih berjuang dari Pandemi Covid-19.

Setelah dokumen kelayakan kesehatan Habib Rizieq Shihab selesai diperiksa lalu, dia meninggalkan terminal bandara.

Namun Habib Rizieq Shihab tidak melaksanakan karantina selama 14 hari sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan seharusnya dia mengindahkan hal itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat