PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memberikan klarifikasi video di media sosial yang menyebut oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap dari Habib Rizieq Shihab terkait perkara kekarantinaan kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa hal tersebut adalah hoax atau tidak sesuai fakta.
"Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Minggu 21 Maret 2021.
Baca Juga: Nakes China Positif Corona usai Jalani Vaksinasi Covid-19, Epidemiolog Beri Penjelasan
Baca Juga: 4 Zodiak yang Sering Disia-siakan oleh Pasangan, Gemini di Urutan Pertama
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Ia menjelaskan, bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
"Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," tuturnya.