kievskiy.org

Sempat Nyatakan Haram, LPPOM MUI Klarifikasi Penggunaan Tripsin pada Vaksin AstraZeneca

Ilustrasi vaksin AstraZeneca./
Ilustrasi vaksin AstraZeneca./ /Reuters/Dado Ruvic Reuters/Dado Ruvic

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah kandidat vaksin Covid-19 saat ini telah usai menjalani uji coba dan tengah diberikan kepada masyarakat umum.

AstraZeneca merupakan salah satu jenis vaksin yang tengah diberikan kepada masyarakat umum.

Namun seiring berjalannya waktu, sejumlah laporan menyebutkan terdapat efek samping yang serius terhadap AstraZeneca usai suntikan, salah satunya pengentalan darah.

Selain itu, sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa AstraZeneca haram lantaran mengandung babi namun tetap boleh digunakan.

Baca Juga: Sebut Ada Masalah Produksi dan Pengiriman, Uni Eropa Tunda Donasi Vaksin Covid-19 untuk Negara Miskin

Baca Juga: Minta Pemerintah Tak Buru-buru Perbolehkan Mudik Lebaran 2021, IDI: Masih Ada 1 Bulan Lagi

Terbaru, hasil kajian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI menyatakan vaksin AstraZeneca menggunakan bahan yang berasal dari babi dalam dua tahap pada proses produksinya.

MUI sebelumnya telah menyatakan vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena menggunakan tripsin yang berasal dari pankreas babi, namun tetap boleh digunakan atas pertimbangan situasi darurat pandemi Covid-19.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati menuturkan bahan tripsin digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya pada proses produksi vaksin.

Selain itu, tripsin juga digunakan sebagai salah satu komponen pada tahap penyiapan bibit vaksin rekombinan (research virus seed) hingga siap digunakan untuk produksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat