kievskiy.org

Kasus Kerumunan di Petamburan, Munarman: Habib Rizieq Sudah Bayar Rp50 Juta ke Pemprov Jakarta

Ibu-ibu pendukung Habib Rizieq Shihab penuhi halaman luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ibu-ibu pendukung Habib Rizieq Shihab penuhi halaman luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Antara Foto/Fauzan Antara Foto/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Munarman, kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab menyampaikan, panitia sudah membayarkan denda untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid Nabi Muhammad di Petamburan Jakarta Pusat.

Munarman menyebutkan, pihak panitia bahkan sudah membayar denda atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut sebesar Rp50 juta.

Oleh karena itu, bila kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan tetap disidang, maka dapat dinyatakan sudah selesai. Munarman menyebutkan, fakta ini juga menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam sidang eksepsi terhadap Majelis Hakim di PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Korupsi Asabri Merembet ke Sejumlah Daerah, Kejagung Sebar Tim Pemburu Aset

Baca Juga: Pendaftaran UIN, IAIN, STAIN Dibuka 1 April 2021, Simak Syarat dan Cara Selengkapnya

"Ini perkara ne bis in idem, kenapa? karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar Rp50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. nah jadi kalau ini tetap diproses, ini tidak bisa namanya," kata Munarman kepada Pikiran-Rakyat.com saat ditemui di PN Jakarta Timur, disela-sela sidang pembacaan eksepsi, Selasa, 23 Maret 2021.

Munarman menegaskan, denda tersebut sudah dibayarkan kepada Pemprov Jakarta. Hal itu sesuai dengan peraturan Gubernur yang kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, maka hukumannya dennda maksimal Rp100 juta.

"Habib Rizieq sudah membayar Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekerantinaan," kata dia.

Lebih lanjut, Munarman juga menyebutkan, kalau pihaknya menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran pasal 160 KUHP sesuai dengan dakwaan dari jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat