kievskiy.org

Kuasa Hukum Sebut PN Jakarta Timur Tak Berwenang Gelar Persidangan Habib Rizieq

Situasi persidangan online Habib Rizieq. Sidang Rizieq Shihab dipaksa virtual, pengacara mengadu ke DPR. Taktis menilai ada kejanggalan di balik pemaksaan sidah virtual Habib Rizieq.
Situasi persidangan online Habib Rizieq. Sidang Rizieq Shihab dipaksa virtual, pengacara mengadu ke DPR. Taktis menilai ada kejanggalan di balik pemaksaan sidah virtual Habib Rizieq. /ANTARA/Dhemas Reviyanto. ANTARA/Dhemas Reviyanto.

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman menyebutkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak berwenang menggelar sidang atas kliennya.

Pasalnya, salah satu peristiwa yang masuk dalam laporan terhadap Habib Rizieq Shihab berada di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kemudian, peristiwa yang lainnya terjadi di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kita menganggap PN Jaktim itu tidak berwenang karena (peristiwa) ini terjadi di Megamendung. Bukan di PN Jakarta Timur," kata Munarman kepada Pikiran-Rakyat.com di PN Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.

Selain itu, poin eksepsi lainnya, Munarman menyebutkan, pihaknya memberikan pesan kepada pemerintah bahwa jangan sampai kekuasaan yang zalim diikuti dan diagung-agungkan.

Baca Juga: Survei BNPT: Tren Potensi Radikalisme di Indonesia Menurun Selama Pandemi Covid-19

Baca Juga: Kalahkan Dewa Kipas 3-0, GM Irene: Tugas Saya kan Bertanding

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

"Kita menasehati kepada semua masyarakat Indonesia maupun penguasa. Nansehat kita adalah bahwa jangan sampai kekuasaan yang zalim diikuti dan diagung-agungkan. Itu nasnehat pertama," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat