kievskiy.org

Usul KKB dan OPM Dikategorikan Teroris, Komnas HAM Minta Pemerintah Tak Gegabah

Ilustrasi kelompok KKB./
Ilustrasi kelompok KKB./ /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Isu separatisme hingga kini masih menjadi perhatian Indonesia.

Berdasarkan catatan sejarah, Indonesia pernah beberapa kali dilanda gerakan separatisme seperti Gerakan Aceh Merdeka, Timor Timur, hingga Papua.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membahas kemungkinan kelompok bersenjata di Papua dikategorikan sebagai organisasi teroris.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan telah menggagas pembahasannya dengan sejumlah kementerian/lembaga.

Baca Juga: Kemenkumham: 197 Narapidana di Lapas Nusakambangan Positif Covid-19

Baca Juga: Fasilitasi Perjalanan Lintas Batas, Singapura-Malaysia Sepakat Saling Akui Sertifikat Vaksin Covid-19

Boy mengatakan, kelompok bersenjata di Papua yang menyebut dirinya Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) itu layak disebut sebagai organisasi teroris lantaran menggunakan kekerasan dengan senjata api sehingga menimbulkan efek ketakutan di masyarakat.

"Kondisi real di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi teror," kata Boy Rafli Amar saat rapat dengan DPR pada Senin, 22 Maret 2021 lalu.

Dirinya juga membuka kemungkinan untuk memberi saran kepada Presiden Joko Widodo agar mengategorikan kelompok bersenjata yang telah banyak membunuh aparat negara serta masyarakat sipil itu sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

"Kami tidak bisa putuskan itu sendiri dan kami sedang melakukan diskusi," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat