kievskiy.org

Sejumlah Media Tak Bisa Liput Langsung Sidang Habib Rizieq, Kuasa Hukum Sampaikan Komplain

Kedatangan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kedatangan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aldiro

PIKIRAN RAKYAT - Sidang eksepsi atau pembacaan nota keberatan kasus kerumunan atas terdakwa Habib Rizieq Shihab telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Maret 2021.

Akan tetapi sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum itu tidak dapat diliput secara langsung oleh awak media yang hadir di loaksi.

Berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com awak media mulai dari televisi, radio, hingga online atau daring tidak bisa masuk ke dalam pengadilan. 

Mereka hanya diperkenankan melakukan tugas peliputan dari luar atau tepatnya di pinggir jalan depan pengadilan. 

 Baca Juga: Meski Libur Mudik Idul Fitri Ditiadakan, Menko PMK Jamin Bansos Tetap Disalurkan

Baca Juga: Wali Kota Bogor ke-13 Eddy Gunardi Meninggal Dunia, Bima Arya: Hormat untuk Beliau

Sejumlah awak media pun mengeluhkan lantaran tidak bisa meliput secara langsung terlebih sidang itu juga tidak disiarkan secara online. 

Padahal sebelumnya Humas PN Jakarta Timur Alex Adam menyatakan bahwa sidang dapat diliput oleh media massa. 

"Besok (hari ini) media diperbolehkan masuk, tapi dibatasi dan mungkin sebelum masuk diadakan swab antigen," kata Alex saat di konfirmasi Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 25 Maret 2021 kemarin. 

 Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Sebut Piala Menpora Bukan Ajang untuk Evaluasi Tim

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat