PIKIRAN RAKYAT - Mantan kader Partai Demokrat Marzuki Ali resmi mencabut gugatannya terhadap Ketua Umum Agus Hari Murti Yudhoyono.
Hal tersebut ditanggapi oleh Partai Demokrat yang menyebut bahwa mantan Ketua DPR itu melarikan diri dari medan tempur.
Kutipan artikel tersebut merupakan dua dari lima kabar terpopuler di kalangan pembaca Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 28 Maret 2021. Berikut kami ulas selengkapnya.
1. Gugatannya kepada AHY Dicabut, Demokrat Sebut Marzuki Cs Lari dari Medan Tempur
Baca Juga: Kapolri Bersama Panglima TNI Tinjau Lokasi dan Korban Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar
Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob menyebut, pencabutan gugatan oleh mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie ibarat pemberontak yang lari dari medan pertempuran.
"Kami disuruh hadir oleh hakim PN Jakpus guna menyaksikan Marzuki Alie Cs mencabut gugatan," kata Mehbob dalam keterangannya, Sabtu, 27 Maret 2021.
Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir menilai, langkah pencabutan gugatan oleh Marzuki Alie Cs bakal menambah optimisme kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
Baca Selengkapnya: Gugatannya kepada AHY Dicabut, Demokrat Sebut Marzuki Cs Lari dari Medan Tempur