PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan bahwa struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat dengan daerah tidak ada perubahan apapun, serta undang-undang terkait tidak akan diperpanjang.
“Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat serta daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Pemerintah berencana memperpanjang kebijakan dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) Papua.
“Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjang yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya,” kata Mahfud MD.
Baca Juga: Dilaporkan Rizky Febian ke Polisi, Kuasa Hukum Teddy: Kita Buktikan Siapa yang Kuasai Aset!
Baca Juga: Malaysia Izinkan Sampah Plastik dari Amerika Serikat Masuk Negaranya
Menurutnya, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk merevisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua terkait perpanjangan Dana Otsus.
Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan bahwa draf revisi tersebut telah diserahkan kepada DPR.
“Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemekaran,” kata Mahfud MD.
Baca Juga: Catat Waktunya, Pemkot Bandung Akan Gelar Job Fair untuk Tekan Angka Pengangguran