kievskiy.org

Kubu Moeldoko Bakal Gugat ke PTUN, Jansen Sitindaon: Putusan Kumham Sudah Masuk ke Jantungnya

Potret Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon (kanan) bersama AHY.
Potret Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon (kanan) bersama AHY. /Instagram.com/@jansensitindaon

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyampaikan pandangannya soal kubu Moeldoko yang akan menggugat ke PTUN.

Sebelumnya, Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko yang dibentuk saat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Keputusan menolak kepengurusan Demokrat versi KLB di bawah komando Moeldoko itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.

 Baca Juga: Digelar Hybrid, Puluhan UMKM dengan Produk Premium Jabar Unjuk Gigi di Gernas BBI dan BWI

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat dan Anaknya Tersangka Korupsi Proyek Covid-19

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Merespons adanya keputusan itu, kubu Moeldoko sempat menyampaikan bakal menggugat soal kepengurusan Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu disampaikan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP KLB Demokrat Saiful Huda Ems.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat