PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menetapkan tes GeNose C19 sebagai salah satu syarat perjalanan moda transportasi laut.
Ketentuan penggunaan GeNose C19 pada moda transportasi laut ini diatur dalam SE Nomor 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 tahun 2021.
Nantinya, calon penumpang transportasi laut di masa pandemi Covid-19 harus menjalani tes Covid-19 dengan menggunakan GeNose C19 di pelabuhan, sebelum melakukan perjalanan.
Baca Juga: Mesir Bentuk Komisi Penyelidikan Terkait Kapal yang Sumbat Terusan Suez
Baca Juga: 29 Mobil Turun Puluhan Juta Berkat Relaksasi PPnBM, Berikut Daftar Lengkapnya
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Penetapan penggunaan GeNose C19 sebagai alat tes Covid-19 pada moda transportasi laut tersebut diawali di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Penetapan penggunaan alat tes GeNose C19 di Pelabuhan Tanjung Priok ini pertanda dimulainya penggunaan alat tes GeNose C19 di sektor transportasi laut,” kata Agus H. Purnomo, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 2 April 2021.
Saat ini, penggunaan GeNose C19 baru diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok, dan secara bertahap akan diterapkan di pelabuhan lainnya.