kievskiy.org

Ajukan Revisi Sejumlah Pasal ke DPR, Pemerintah Perpanjang Dana Otonomi Khusus Papua

Stadion Utama untuk penyelenggaraan PON Papua./
Stadion Utama untuk penyelenggaraan PON Papua./ /PB PON PB PON

PIKIRAN RAKYAT - Dana otonomi khusus Papua kembali memasuki babak baru.

Sebelumnya, dana otonomi khusus Papua sempat dihentikan oleh pemerintah dengan sejumlah pertimbangan.

Terbaru, pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana otonomi khusus (Otsus) Papua dengan pengawasan ketat.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dengan perpanjangan itu maka pemerintah akan melakukan revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomer 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Baca Juga: Lakukan Pertemuan, Singapura-China Sepakat Serukan De-eskalasi Situasi di Myanmar

Baca Juga: Dikembangkan Ilmuwan Lokal, Vaksin Covid-19 Buatan Turki Masuk dalam Daftar WHO

Draf revisi UU tersebut telah diserahkan pemerintah kepada DPR.

"Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.

Selain itu juga akan direvisi dua pasal lainnya yaitu Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemekaran.

Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 20 tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan dana Otsus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat