kievskiy.org

Tak Ungkap Identitas Polisi Penembak Laskar FPI, Mardani Ali Sera: Jadi Blunder Kepolisian

Ilustrasi: Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI.  Terduga di kasus unlawful killing ini disebut-sebut meninggal akibat kecelakaan. Informasi terkait tewasnya polisi akibat kecelakaan.
Ilustrasi: Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI. Terduga di kasus unlawful killing ini disebut-sebut meninggal akibat kecelakaan. Informasi terkait tewasnya polisi akibat kecelakaan. /Antara.com/M Ibnu Chazar Antara.com/M Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT - Tiga anggota polisi telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan diluar hukum atau unlawful killing.

Ketiga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian laskar FPI dalam bentrokan dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Namun, meski telah ditetapkan menjadi tersangka, sampai saat ini Polri tidak menyebut identitas dan menahan ketiga tersangka tersebut.

Ketidakterbukaan ini disebut Mardani Ali Sera, politikus PKS jadi blunder dari institusi kepolisian.

Baca Juga: Terbang ke Lembata, Presiden Jokowi Pastikan Kebutuhan Pengungsi Tercukupi

Baca Juga: Ajak Umat Islam Sukseskan Vaksinasi di Bulan Ramadhan, MUI: Ini Fardu Kifayah

Mardani juga mengatakan bila tidak ditahannya ketiga anggota polisi tersebut dapat menimbulkan asumsi di publik bila polisi melindungi anggotanya yang bersalah.

"Perlakuan terhadap tersangka tidak biasa terjadi di lingkup kepolisian. Tersangka yang tidak ditahan usai diumumkan sampai identitas yang tidak diungkap bisa menimbulkan asumsi di publik ‘Anggota yg bersalah knp dilindungi?’ Jelas jadi blunder kepolisian sebagai suatu institusi," papar Mardani dalam keterangannya.

Sikap profesional mesti dikedepankan, kesalahan yang dilakukan tersangka harus ditebus sesuai hukum yang berlaku. Mutlak lembaga profesional seperti Polri harus tegas untuk memisahkan perilaku anggota dengan kebijakan lembaga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat