PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan masih mengizinkan adanya mudik lokal pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Aturan terkait mudik lokal tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Di sana dijelaskan bahwa pemerintah memang melakukan pelarangan aktivitas mudik yang dilakukan antar provinsi.
Tetapi jika mudik hanya dilakukan di daerah kota saja, pemerintah memberikan kelonggaran untuk perjalanan aglomerasi.
Baca Juga: Liverpool vs Aston Villa, Berjuang Tembus Liga Champions, Mo Salah Anggap Penting Kemenangan
Baca Juga: Man City vs Leeds, Kalah Lawan 10 Pemain, Pep Guardiola Tak Ada Sesal
Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Barcelona, El Clasico Penentu Liga Spanyol
Kutipan artikel tersebut merupakan dua dari lima kabar terpopuler di kalangan pembaca Pikiran-Rakyat.com pada Minggu 11 April 2021. Berikut kami ulas selengkapnya.
1. Mudik Lokal Diperbolehkan, Berikut Daftar 37 Wilayah yang Diizinkan pada 6-17 Mei 2021