kievskiy.org

POPULER HARI INI: 8 Poin Larangan Mudik hingga Jakarta Rentan Tenggelam

Pemerintah telah resmi larang mudik.
Pemerintah telah resmi larang mudik. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, 26 Maret 2021.

Walaupun larangan ini berlaku bagi siapapun, namun ada kebijakan bagi orang tertentu yang diperkenankan untuk tetap melakukan perjalanan. Mereka adalah orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Yakni, bagi ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Kutipan artikel tersebut merupakan dua dari lima kabar terpopuler di kalangan pembaca Pikiran-Rakyat.com pada Selasa 6 April 2021. Berikut kami ulas selengkapnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 6 April 2021, Mama Rosa Curiga Ada Hubungan Darah Antara Andin dan Reyna

Baca Juga: BNPB Ungkap Alasan Banjir Bandang NTT Tak Jadi Bencana Nasional

Baca Juga: Jumlah Korban Jiwa Akibat Banjir di NTT dan NTB Bertambah Lagi

1. 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021, Ada yang Boleh Lakukan Perjalanan dengan Syarat

Pemerintah telah menerapkan larangan mudik lebaran tahun 2021. Larangan ini sebagaimana secara resmi disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat