PIKIRAN RAKYAT - Mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, 26 Maret 2021.
Walaupun larangan ini berlaku bagi siapapun, namun ada kebijakan bagi orang tertentu yang diperkenankan untuk tetap melakukan perjalanan. Mereka adalah orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Yakni, bagi ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Kutipan artikel tersebut merupakan dua dari lima kabar terpopuler di kalangan pembaca Pikiran-Rakyat.com pada Selasa 6 April 2021. Berikut kami ulas selengkapnya.
Baca Juga: BNPB Ungkap Alasan Banjir Bandang NTT Tak Jadi Bencana Nasional
Baca Juga: Jumlah Korban Jiwa Akibat Banjir di NTT dan NTB Bertambah Lagi
1. 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021, Ada yang Boleh Lakukan Perjalanan dengan Syarat
Pemerintah telah menerapkan larangan mudik lebaran tahun 2021. Larangan ini sebagaimana secara resmi disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021.