PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta agar anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika untuk dibinasakan.
Hal itu disampaikan Listyo saat memberikan arahan dalam rapat kerja teknis 2021 kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan," kata Listyo di di Mabes Polri, Selasa 13 April 2021.
Baca Juga: Fakta, 3.304 Pelanggaran Disiplin Dilakukan Anggota Polisi di Tahun 2020
Baca Juga: Melihat Spesifikasi Anubis Cruiser Cross, Motor Listrik Adventure Buatan Indonesia
Menurut Listyo, anggota Polri sebagai penegak hukum seharunya menjadi contoh bukan justru sebaliknya. Karena itu jika ada anggota yang terlibat maka harus dibinasakan.
"Karena masih banyak anggota yang harus kita lindungi (dari anggota yang menyalahgunakan narkoba)," tuturnya.
"Oleh karena itu jangan hanya gara-gara satu dua orang oknum yang melakukan pelanggaran maka 100 anggota yang sudah bersusah payah kemudian hilang (dianggap buruk)," kata Listyo.
Baca Juga: Sempat Viral, Simak Kisah Gadis 16 Tahun yang Hidup Berdua dengan Keponakan di Rumah Reyot