kievskiy.org

Demokrat Cabut Gugatan Terhadap 10 Penggerak KLB, Majelis Hakim Kabulkan dengan Beri 'Hukuman'

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. /Antara Foto/Aditya Pradana Putra Antara Foto/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT – Majelis Hakim kabulkan permohonan Partai Demokrat yang mencabut gugatannya terhadap 10 penggerak KLB beserta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai turut tergugat.

Melalui tim kuasa hukumnya, dua pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mencabut gugatan terhadap 10 penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 April 2021.

Hakim Ketua IG Purwanto menetapkan bahwa gugatan tersebut telah dicabut dan menghukum penggugat membayar biaya perkara yang jumlahnya disebut dalam amar putusan.

“(Majelis Hakim) menetapkan: 1. Menyatakan gugatan tersebut telah dicabut; 2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang jumlahnya disebut dalam amar putusan,” kata Hakim Ketua IG Purwanto saat membacakan penetapan pencabutan gugatan.

Baca Juga: Wagub DKI Riza Patria Sebut Sekolah Tatap Muka di Jakarta Berjalan Lancar

Baca Juga: Bulan Madu Berakhir, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah akan Lakukan Dua Hal Saat Ramadhan

Melalui tim kuasa hukumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menggugat 10 penggerak KLB.

10 penggerak KLB tersebut adalah Yos Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021, tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Joe Biden Sampaikan Selamat Berpuasa pada Umat Muslim, Berharap Bisa Rayakan Idul Fitri di Gedung Putih

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat