kievskiy.org

Diduga Suap Penyidik, KPK Tahan Wali Kota Tanjung Balai

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial lantaran diduga melakukan suap kepada penyidik.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, sebelumnya dalam perkara ini, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka.

Diketahui ketiga orang tersebut di antaranya, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacaranya, Maskur Husain, serta Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Penahanan M Syahrial ditahan selama 20 hari terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2021 di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Meski Ingin Cerai, Nindy Ayunda Masih Harapkan Kehadiran Askara di Hidupnya?

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan pada tersangka M. Syahrial untuk 20 hari kedepan terhitung 24 April 2021 sampai 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC," kata Firli Bahuri, di KPK, Sabtu, 24 April 2021.

Sebelumnya, KPK menduga Stepanus Robin Pattuju menerima suap dengan total Rp1,3 miliar dari M Syahrial.

"Total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri mengungkapkan, Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat