kievskiy.org

Diamankan Aparat, Berikut Pengakuan Tersangka Alat Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Ilustrasi rapid test antigen.
Ilustrasi rapid test antigen. /Pixabay/ThorstenF

PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara.

Sebelumnya, oknum petugas layanan uji cepat Kimia Farma Diagnostika Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat uji cepat antigen.

Tindakan penggunaan kembali alat uji cepat antigen tersebut pun langsung diusut oleh aparat penegak hukum.

Pengusutan itu juga mendapatkan dukungan penuh dari PT Kimia Farma Diagnostik, karena dinilai sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan prosedur baku pelaksanaan (SOP) perusahaan.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN 2021 Dinilai Lebih Kecil dari UMR Jakarta, Sebuah Petisi Diterbitkan

Jika oknum-oknum tersebut terbukti bersalah, PT Kimia Farma Diagnostik akan memberikan tindakan tegas dan sanksi yang berat, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian pada Kamis, 29 April 2021, Polda Sumatra Utara menetapkan lima orang tersangka dalam kasus alat rapid test antigen bekas tersebut.

Lima tersangka itu antara lain Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM, serta empat pegawai lainnya berinisial SR, M, DJ, dan R.

Beberapa tersangka pun diwawancarai secara langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra di Mapolda Sumut soal perannya masing-masing, pada Kamis, 29 April 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat