kievskiy.org

Dinilai Rugikan Masyarakat, LBH Pers Minta Pasal Tentang Penghapusan di UU ITE Direvisi

Ilustrasi UU ITE./
Ilustrasi UU ITE./ /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Isu rencana revisi UU ITE hingga kini terus bergulir.

Terbaru, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mengusulkan agar Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengungkapkan, pasal tentang penghapusan informasi yang berlaku saat ini cenderung menghambat hak atas informasi.

Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Tuntutan Maksimal untuk Oknum Petugas Medis Bandara Kualanamu

"Setidaknya kita melihat dua unsur yang cukup untuk dikatakan sebagai hal yang multitafsir dan tidak baik," kata Ade seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.

Adapun Pasal 26 ayat 3 tersebut berbunyi: "Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan,"

Ade menuturkan, tidak ada indikator yang menjelaskan informasi tidak relevan dalam pasal tersebut sehingga memungkinkan dihapusnya seluruh informasi di internet.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Tak Cabut UU ITE untuk Atur Dunia Digital

Ade juga menilai ketentuan penghapusan berdasarkan penetapan pengadilan tidak tepat dan merugikan masyarakat.

Menurut Ade, mekanisme pengajuan permohonan untuk memperoleh penetapan pengadilan hanya melibatkan pemohon sehingga tidak ada ruang bagi publik untuk membela diri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat