kievskiy.org

Sebut KKB Sebagai Organisasi Teroris, KSP Beri Penjelasan

Ilustrasi KKB Papua./
Ilustrasi KKB Papua./ /Pixabay/Clker-Fre-Vector-Images Pixabay/Clker-Fre-Vector-Images

PIKIRAN RAKYAT- Kondisi Papua semakin tak aman menyusul maraknya aksi penembakan, yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak, Papua beberapa waktu lalu.

Warga sipil bahkan aparat keamanan menjadi korban, dan gugur di medan tugas oleh kekejaman dan brutalnya aksi KKB.

Menindaklanjuti aksi yang kian masif itu, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD, menyebutkan bahwa KKB di Papua merupakan organisasi/individu teroris.

Keputusan tersebut sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 5 Tahun 2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Imbas UU Cipta Kerja, Said Iqbal: Perusahaan di Indonesia Boleh Gunakan Outsourcing 100 Persen

Dalam hal ini, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menyatakan keputusan penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai organisasi/individu teroris dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

“Penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris diambil dengan pertimbangan yang matang, dengan memerhatikan masukan dan analisis dari berbagai pihak,” tutur Jaleswari.

Yakni baik dari dalam maupun pihak di luar pemerintah, sebab hal ini juga berdasarkan fakta-fakta tindakan kekerasan secara brutal dan masif di Provinsi Papua selama beberapa waktu terakhir yang menyasar masyarakat sipil dan aparat, yang dilakukan oleh KKB.

Lebih lanjut, Jaleswari menyampaikan sebagaimana dilaporkan oleh Bupati Puncak Willem Wandik, secara beruntun KKB melakukan serangkaian kekerasan di wilayah Kabupaten Puncak sejak awal tahun ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat