PIKIRAN RAKYAT - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, ada tujuh Gubernur di Indonesia yang menolak UU Cipta Kerja.
Demikian disampaikan Said Iqbal usai menyampaikan petisi ke Mahkamah Konstitusi bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea bertepatan dengan perayaan May Day 2021.
Sebanyak tujuh gubernur yang menolak UU Cipta Kerja itu kata dia di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah serta beberapa Gubernur lainnya di Indonesia.
Selain tujuh Gubernur tersebut, ada setidaknya 50 Bupati dan Wali Kota di Indonesia juga menolak keberadaan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Presiden hingga Menteri Larang Warga Mudik Lebaran, Bule Malah Bebas Jalan-jalan Saat Karatina
"Ini mencerminkan bahwa secara meluas komponen bangsa Indonesia termasuk kaum buruh," kata Said Iqbal.
Oleh karena itu, Said Iqbal mengatakan, para buruh di Indonesia ingin memastikan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan yang telah disampaikan oleh buruh atas pengesahan UU Cipta Kerja.
Secara formil, beberapa proses pembuatan UU Cipta Kerja ini tidak melibatkan partisipasi publik.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak diperintahkan oleh UUD 1945 atau pun perintah UU lain.