PIKIRAN RAKYAT - Saat terjadi badai Covid-19 sejak Maret 2020, upaya pembatasan dan pengawasan warga asing di Indonesia masih lemah.
Hingga setahun berlalu Covid-19 masih menyelimuti Tanah Air, warga negara asing (WNA) masih saja bisa masuk dan keluar Indonesia.
Terbaru adalah kasus ditangkapnya WN Italia yang ditangkap akibat menggelandang di Bali.
WN Italia HR Albani Roberto (75) masuk Bali, Indonesia sejak Juli 2020.
Awal tujuannya berbisnis, namun lantaran Covid-19 tak kunjung sirna, dia malah menggelandang dan mengemis kepada warga di Bali.
Kepada petugas, ia mengaku mengemis untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebab, usaha miliknya bangkrut dihantam badai pandemi Covid-19.