kievskiy.org

WNA Bebas Masuk Indonesia saat Covid-19, Bule Italia hingga Jadi Gelandangan di Bali

Terbaru adalah kasus ditangkapnya WN Italia yang ditangkap akibat menggelandang di Bali, HR Albani Roberto (75).
Terbaru adalah kasus ditangkapnya WN Italia yang ditangkap akibat menggelandang di Bali, HR Albani Roberto (75). /Satpol PP Badung

PIKIRAN RAKYAT - Saat terjadi badai Covid-19 sejak Maret 2020, upaya pembatasan dan pengawasan warga asing di Indonesia masih lemah.

Hingga setahun berlalu Covid-19 masih menyelimuti Tanah Air, warga negara asing (WNA) masih saja bisa masuk dan keluar Indonesia.

Terbaru adalah kasus ditangkapnya WN Italia yang ditangkap akibat menggelandang di Bali.

Baca Juga: Puan Maharani Soal Larangan Mudik Pertaruhan Wibawa Negara, Bagaimana Kabar Penerbangan Reguler Singapura Bali

WN Italia HR Albani Roberto (75) masuk Bali, Indonesia sejak Juli 2020.

Awal tujuannya berbisnis, namun lantaran Covid-19 tak kunjung sirna, dia malah menggelandang dan mengemis kepada warga di Bali.

Kepada petugas, ia mengaku mengemis untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 6 Mei 2021: Usai Ricky Selamat, Rafael Dapat Petunjuk Soal Kebakaran dari Sobekan Kain

Sebab, usaha miliknya bangkrut dihantam badai pandemi Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat