PIKIRAN RAKYAT - Niat hati ingin bertemu keluarga di kampung halaman, dua pemudik di Kalimantan Tengah (Kalteng) justru terancam penjara enam tahun.
Tak lagi mengindahkan imbauan pemerintah, dua pemudik menghalalkan segala cara untuk bisa mudik lebaran Idul Fitri 2021.
Namun, keduanya justru terjaring penyekatan oleh aparat keamanan pos di perbatasan Anjir Km 12 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Keduanya malah diamankan petugas hingga dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Kedua pemudik berinisial MR dan AN, diamankan saat akan melintas di jalur mudik.
Mereka lalu periksa terkait identitas dan kelengkapan surat untuk bisa melakukan mudik lebaran.
Saat diperiksa itulah, dua pemudik itu ternyata menggunakan surat keterangan sehat palsu.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pengunjung Wisata, Disparbud Jawa Barat Sebar 15.000 Alat Antigen