kievskiy.org

Larangan Mudik Lebaran 2021 Berakhir, PT KAI Keluarkan Syarat Terbaru untuk Perjalanan Jarak Jauh

Ilustrasi penumpang kereta api saat libur panjang. PT KAI mengeluarkan syarat terbaru untuk perjalanan jarak jauh usai larangan mudik lebaran 2021./
Ilustrasi penumpang kereta api saat libur panjang. PT KAI mengeluarkan syarat terbaru untuk perjalanan jarak jauh usai larangan mudik lebaran 2021./ /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi Covid-19 hingga kini masih merebak di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Maret 2020 silam, Covid-19 masih menginfeksi ribuan orang setiap harinya.

Beberapa waktu lalu, masyarakat muslim di seluruh dunia telah merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Di Indonesia, masyarakat biasa mengisi waktunya dengan pulang ke kampung halaman atau mudik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Palestina: Normalisasi Hubungan dengan Israel Berarti Dukung Apartheid

Namun pada tahun ini, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran guna menekan lonjakan Covid-19.

Larangan mudik lebaran tahun 2021 resmi berakhir pada Minggu, 16 Mei 2021 lalu.

PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) mengeluarkan syarat terbaru untuk perjalanan jarak jauh bagi masyarakat yang ingin menggunakan kereta api.

Dalam keterangannya, PT KAI tetap mewajibkan calon penumpang menunjukan hasil negatif dari RT-PCR, Rapid Antigen atau GeNose C19 yang samplenya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Gelar Pertemuan Bahas Pertempuran Israel-Palestina, DK PBB Ungkap Hasilnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat