kievskiy.org

Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021, 4 Provinsi Masih Bebas dari Penerapan PPKM Mikro

Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung dalam rangka PPKM Mikro./
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung dalam rangka PPKM Mikro./ /Zona Priangan/Didih Hudaya Zona Priangan/Didih Hudaya

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Indonesia hingga kini masih berjibaku melawan pandemi Covid-19.

Sejak pertama kali mulai merebak pada 2020, Covid-19 telah menewaskan puluhan ribu nyawa di seluruh Tanah Air.

Guna menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Terbaru, Pemerintah resmi kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: [UPDATE] Covid-19 di Indonesia Senin, 17 Mei 2021 Capai 1.744.045 Orang

"Tahap 8, tanggal 18 hingga 31. Cakupannya masih 30 provinsi, tidak di 34 provinsi sekalian karena kami kan pakai parameter untuk menetapkan," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Susi menjelaskan empat provinsi yang bebas dari penerapan PPKM Mikro yakni Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontalo masih terpantau memiliki indikator di bawah ambang batas kriteria PPKM Mikro.

"Indikatornya memang masih sangat rendah dari 4 (indikator red.) itu, sehingga kami tetapkan hanya 30 (provinsi red.)," ujarnya.

Susi mengatakan aturan pembukaan tempat wisata selama libur Idul Fitri 2021 sudah tercantum dalam aturan PPKM Mikro.

Baca Juga: Gojek dan Tokopedia Resmi Merger, GoTo Perkenalkan Calon CEO Pertamanya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat