kievskiy.org

Mulai Hari Ini, Kemenhub Terbitkan Syarat dan Ketentuan Baru Perjalanan Seluruh Moda Transportasi

Ilustrasi transportasi. Larangan mudik berakhir dan lahir aturan baru berlaku per 18 Mei 2021.
Ilustrasi transportasi. Larangan mudik berakhir dan lahir aturan baru berlaku per 18 Mei 2021. / Pixabay/Ziggy2012

PIKIRAN RAKYAT – Kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 2021 telah berakhir pada tanggal 17 Mei 2021 kemarin.

Setelah peniadaan mudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan penumpang di berbagai moda transportasi.

Syarat perjalanan penumpang pengguna moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut berlaku mulai tanggal 18 hingga 24 Mei 2021.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Selasa, 18 Mei 2021, Kemenhub menuturkan ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

 Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Riza Patria Minta Maaf Soal Video Paduan Suara di Masjid Istiqlal

“Ada beberapa ketentuan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah. Salah satunya adalah pelaksanaan tes acak Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan darat, untuk angkutan umum maupun kendaraan pribadi, di jalan nasional menuju Jabodetabek,” tutur pihak Kemenhub.

Lalu, apa saja syarat dan ketentuan bagi PPDN di masa pengetatan pasca peniadaan mudik Idul Fitri 2021 ini? Berikut informasinya:

1. Transportasi Darat Umum dan Pribadi

a. Tes acak rapid test antigen oleh Satgas Covid-19 Daerah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat