kievskiy.org

13 Jabatan di Pemprov Jakarta Diisi Plt, Komisi ASN: Maksimal Hanya Boleh Tiga Bulan

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Professor Agus Pramusinto mengingatkan Pemprov Jakarta bahwa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) hanya boleh maksimal tiga bulan.

"Plt hanya diperbolehkan 2 x 3 bulan, sebaiknya segera diisi yang definitif," kata Agus Pramusinto saat dihubungi, Rabu, 19 Mei 2021.

Berikut daftar pejabat di lingkungan Pemprov Jakarta yang diisi oleh Pelaksana Tugas melansir dari berbagai sumber:

1. Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati menggantikan posisi Kepala Dinas KPKP sebelumnya, Darjamuni.

Baca Juga: Viral Surat Albert Einstein Bahas Gejolak di Palestina, Ungkap Pihak yang Bertanggung Jawab

2. Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta Sabdo Kurnianto. Dia menggantikan Subejo.

3. Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Gumilar Ekalaya yang mengantikan, Cucu Ahmad Kurnia karena meninggal dunia pada Tahun 2018 lalu.

4. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Sri Haryati. Dia ditunjuk menggantikan Mohammad Tsani Annafari.

Sri bahkan saat ini juga mengisi jabatan sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat