kievskiy.org

Singgung Pernyataan JPU di Sidang Habib Rizieq, Said Didu ke Mahfud MD: Kapan Pelanggar Lain Diadili?

Mantan Sekretaris kementerian BUMN, Said Didu./
Mantan Sekretaris kementerian BUMN, Said Didu./ /Antara/Anita Permata Dewi/pri Antara/Anita Permata Dewi/pri

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq saat ini memasuki babak baru.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan pidana selama pidana 2 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," kata jaksa di PN Jakarta Timur Senin, 17 Mei 2021 lalu.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim memberikan tambahan pidana terhadap Habib Rizieq berupa pencabutan hak untuk memperoleh jabatan tertentu di sebuah organisasi.

Baca Juga: Tumbang Usai Cuitan Elon Musk, Kenali Risiko Berinvestasi di Pasar Kripto

Jaksa juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Rizieq yakni tidak mendukung program pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19.

Menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum tersebut, mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu memberikan komentarnya.

Melalui akun Twitternya sebagaimana dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com, Said Didu mempertanyakan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait hukuman serupa yang akan dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan lain.

"Prof @mohmahfudmd yth, dari pernyataan Jaksa pada pengadilan HRS, bhw melanggar prokes adalah pelaku KEJAHATAN, berarti semua orang yg pernah melakukan pelanggaran prokes adalah pelaku kejahatan yg hrs dihukum," kata Said Didu.

Baca Juga: Belum Lama Diluncurkan, Jokowi Ungkap Permasalahan Baru Vaksin Gotong Royong

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat