kievskiy.org

Sebut Pemecatan 51 Pegawai KPK Tak Merugikan, Kepala BKN: Dia Bisa Dapat Hak-haknya

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. /Facebook.com/@Bima Arya Wibisana Facebook.com/@Bima Arya Wibisana

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana akhirnya angkat bicara terkait pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Bima menegaskan 51 pegawai KPK ini tidak serta merta langsung diberhentikan melainkan masih akan menjadi pegawai hingga awal November mendatang.

"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021," kata Bima Haria Wibisana di Gedung BKN, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021, yang dikutip dari Antara.

Selain itu, dia menuturkan bahwa prosedur pemberhentian 51 orang pegawai KPK yang tak memenuhi syarat ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Pidato Jokowi Dicuekin, Zainal Arifin Mochtar Sebut Tanda Ada yang Lebih Kuasa hingga Tak Lagi Dianggap

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Bima memastikan sikap yang diambil pada 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu tidak akan merugikan yang bersangkutan. Dia mengatakan 51 orang dan 24 lainnya akan tetap mendapat hak-hak mereka.

"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai, bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan," kata Bima Haria Wibisana.

"Karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November 2021 sesuai dengan undang-undang karena pada saat 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat