kievskiy.org

Di Masa Pandemi Pengunjung Ragunan Dibatasi Hanya 30 Persen, dan Wajib ber-KTP DKI Jakarta

TAMAN Margasatwa Ragunan (TMR)./
TAMAN Margasatwa Ragunan (TMR)./ /Instagram.com/@ragunanzoo Instagram.com/@ragunanzoo

PIKIRAN RAKYAT - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) memberlakukan pembatasan pengunjung untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Pembelatasan itu sendiri sesuai dengan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 5/ 2021, pengunjung Taman Margasatwa Ragunan dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas.

Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyu Bambang menuturkan, sesuai aturan itu pandemi kapasitas maksimal ragunan hanya 30 ribu pengunjung.

Baca Juga: Harapan Umat Buddha di Hari Raya Waisak 2021: Kesejahteraan dan Hilangnya Pandemi

"Pembatasan pengendalian jumlah pengunjung karena hanya 30 persen," kata Wahyu kepada Pikiran-Rakyat.com, Rabu 26 Mei 2021.

Dimasa pandemi ini kata dia, ragunan juga tidak melakukan penjualan tiket secara offline melainkan hanya online atau daring.

Menurut Wahyu banyak pengunjung yang belum membeli tiket secara daring. Alhasil mereka terpaksa tidak bisa masuk.

Baca Juga: Final Europa League Villarreal vs Man Utd, Ole Gunnar Solskjaer Percaya Takhayul Tanggal 26

"Dari kemaren kita selalu menolak pengunjung karena tidak sesuai prosedur kita sudah publis juga ke media online, televisi jadi harus paham prosedur," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat