kievskiy.org

BREAKING NEWS: Hakim Vonis Habib Rizieq Bersalah, Denda Rp20 Juta Atau Penjara Lima Bulan

Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Fauzan. Antara Foto/Fauzan.

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama lima bulan dalam perkara kasus kerumunan di Megamendung Kabupaten Bogor.

Hukuman ini akan dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab bila dirinya tidak membayar denda sebesar Rp20 juta.

"Menyatakan terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab di ruang sidang di PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

"Bila tidak dibayarkan maka terdakwa akan dikenakan hukuman Penjara 5 Bulan," kata Hakim Ketua melanjutkan.

Baca Juga: Beredar SMS Blast Perkiraan Gempa Magnitudo 8,5, BMKG Ungkap Hasil Monitoringnya

Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Habib Rizieq Shihab dengan kurungan penjara 10 bulan.

Sebelumnya dalam sidang keterangan saksi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah membeberkan sejumlah kesaksiannya atas kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Agus mengaku sebagai pihak yang melaporkan Habib Rizieq ke polisi karena menyebabkan kerumunan di Megamendung.

Menurutnya ada sekitar 3.000 orang hadir meyambut Habib Rizieq Shihab. Simpatisan yang hadir dalam acara itu banyak yang tidak menggunakan masker serta tanpa melakukan jaga jarak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat