kievskiy.org

KPK Telusuri Aliran Uang Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kepada Steppanus Robin Pattuju

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. /Pikiran-Rakyat.com/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi yang menjerat Mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyidik juga memeriksa Ajay Muhammad Priatna, Radian Azhar, dan Saeful Bahri diperiksa di Lapas Sukamiskin Bandung pada Kamis, 28 Mei 2021 kemarin.

"Bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, Tim Penyidik KPK selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Ajay Muhammad Priatna (Mantan Walikota Cimahi), Radian Azhar (Swasta), dan Saeful Bahri (Swasta)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 28 Mei 2021.

Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan, pada hari dan lokasi yang sama, bertempat di kantor Pemkot Cimahi juga telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi di antaranya Ajudan Ajay Muhammad Priatna, Iwan Nugraha dan sang supir, Evodia Dimas.

Baca Juga: Aparat Gabungan TNI-Polri hingga Mobil Barracuda Jaga Ketat KPK, Ada Apa?

Seluruh saksi tersebut didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh Ajay Muhammad Priatna kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan tersangka Steppanus Robin Pattuju.

Namun demikian Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih detail untuk menjaga proses penyidikan dalam perkara ini.

Melansir Antara News, dalam persidangan yang digelar 19 April 2021 lalu di Pengadilan Tipikor Bandung nama Stepanus Robin Pattuju diseret Sekda Kota Cimahi Didik Suratno Nugrahawan.

Kata dia, Ajay Muhammad Priatna sempat meminta disediakan uang sebesar Rp1 miliar untuk diberikan kepada orang KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat