PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna akan segera disidangkan.
Ajay Muhammad Priatna diduga menerima suap perizinan Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum.
"Kamis kemarin, tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka AJM kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.
Baca Juga: Ade Londok Kritis, Sang Ibunda Menangis Mohon Diampuni Kesalahan Anaknya
Berkas perkara penyidikan Wali Kota Cimahi ini juga telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka pun telah ditahan oleh JPU selama 20 hari, terhitung sejak 25 Maret 2021.
"Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 yang tempat penitipan penahanannya masih di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ucap Ali.