kievskiy.org

Kasus Korupsi Ajay M Priatna, KPK Sita Dokumen Usai Periksa 2 Pejabat Pemkot Cimahi

Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna.
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. / Antara Foto/Rivan Awal Lingga/hp Antara Foto/Rivan Awal Lingga/hp

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus melakukan pengembangan kasus suap yang menjerat Wali Kota Cimahi non aktif, Ajay M Priatna.

Pada Rabu, 16 Desember 2020 kemarin, KPK bahkan telah memeriksa pejabat di lingkungan Pemkot Cimahi di antaranya Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan DPMPTSP Kota Cimahi, Aam Rustam.

Selain itu, KPK juga menyita dokumen dari dua pejabat tersebut yang saat ini berstatus saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi.

Baca Juga: Sempat Bocorkan Isi Ponsel Gisella Anastasia, Hotman Paris Kini Menghindar: Saya Tidak Ada Kaitan

"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiran-Rakyat.com, dari Antara pada Kamis, 17 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan 2 pejabat Pemkot Cimahi itu, Ali menginformasikan ada 1 saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik yaitu Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana.

"Dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

Baca Juga: Pertajam Skill, Maksimalkan Hasil: ShopeePay Bagikan Kiat Cerdas Skill Fotografi bagi Pemilik Usaha

Seperti diketahui, pada Sabtu 28 November 2020 lalu, KPK telah menetapkan Ajay M Priatna, dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka kasus suap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat