kievskiy.org

Sebut Peraturan KPK No 1 Tahun 2021 Sumber 'Kebisingan', Mardani Ali Sera: Siapa yang Tanggung Jawab?

Gedung KPK.
Gedung KPK. /ANTARA FOTO/Benardy Ferdiansyah. ANTARA FOTO/Benardy Ferdiansyah.

PIKIRAN RAKYAT - Polemik yang menyeret nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus berlangsung.

Persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terus digunjingkan berbagai elemen masyarakat, sehingga isu-isu terkait KPK pun terus meluas.

Berbagai spekulasi terus bermunculan, dan tak sedikit mendorong pegawai KPK aktif lama ke posisi terpojok.

Oleh karenanya, salah satu akademisi sekaligus polisi Indonesia yakni Mardani Ali Sera mengutarakan pendapatnya terkait posisi KPK yang semakin diujung tanduk itu.

 Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Siap Tempuh Jalur Hukum bagi Pihak Penuduh Penggelapan Donasi Palestina

Mardani Ali Sera mengatakan bahwa dasar hukum yang mengatur TWK adalah Peraturan KPK No 1 tahun 2021 yang rupanya menjadi sumber kegaduhan.

Suka tidak suka, mau tidak mau, Peraturan KPK No 1 tahun 2021 merupakan sumber dari ‘kebisingan’ ini karena satu-satunya dasar hukum TWK untuk pegawai @KPK_RI,” ujarnya.

Tak hanya itu, geram lantaran banyaknya spekulasi yang mengitari permasalahan yang diarahkan pada KPK, Mardani Ali Sera meminta publik untuk tetap bersatu dalam menjaga pelemahan KPK.

 Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Minggu, 30 Mei 2021 Capai 1.816.041 Orang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat