kievskiy.org

Soal Pemecatan 51 Pegawai KPK, Mardani Ali Sera: Pernyataan Presiden Tak Ada Daya Dorongnya?

Politisi PKS, Mardani Ali Sera.
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. /Instagram.com/@mardanialisera

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyoroti sosok di balik pemecatan 51 pegawai KPK yang sempat disebut berstatus merah usai tak lolos tes wawasan kebangsaan.

Melalui akun Twitter pribadinya pada Jumat, 28 Mei 2021, Mardani Ali Sera pun turut membahas soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah polemik nasib pegawai di KPK.

"Apakah pernyataan presiden kini sudah tidak ada lagi daya dorongnya? Apa kurang jelas arahan dari Presiden?,” tulis Ketua DPP PKS itu di akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, dikutip Pikiran-Rakyat.com.

"Pelaksanaan TWK tidak serta-merta dijadikan alasan untuk memberhentikan pegawai. Proses ini juga diharapkan tidak merugikan hak-hak pekerja lembaga antikorupsi," sambung Mardani Ali Sera mengutip pernyataan Jokowi.

Baca Juga: Nasib Pernikahan di Ujung Tanduk, Kalina Ocktaranny Sebut Vicky Prasetyo Menyesal Telah Menikahinya

Lebih lanjut, Anggota DPR dari Fraksi PKS itu juga menyinggung soal kondisi saat ini mengingat arahan Jokowi itu yang telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berbanding terbalik.

"Arahan tersebut juga sesuai juga dengan putusan MK yang mengatakan alih status pegawai tidak boleh merugikan," cuit Mardani Ali Sera.

"Kondisi saat ini justru sebaliknya, dampak kerugian telah dialami pegawai KPK. Harus dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain," sambungnya.

Dalam unggahan yang lain, Legislator dari Dapil Jakarta I itu menilai Jokowi harus meminta penjelasan dari KPK, hingga BKN soal arahannya yang diabaikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat