kievskiy.org

Soal Tindak Pesepeda yang Langgar Aturan, Polda Metro: Itu Jadi Upaya Terakhir

Tampak pesepeda tengah menyusuri Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat menikmati akhir pekan di ibu kota.
Tampak pesepeda tengah menyusuri Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat menikmati akhir pekan di ibu kota. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo angkat suara perihal wacana penindakan hukum bagi pesepeda yang tidak menggunakan jalan sesuai lajurnya.

Menurut Sambodo, upaya penegakan hukum bagi pesepeda yang melanggar aturan itu merupakan upaya terakhir jika tidak mengindahkan arahan petugas.

"Kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif. Kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin 31 Mei 2021.

Sambodo mengungkapkan bahwa sanksi hukum bagi pesepeda yang melanggar aturan itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Benjamin Netanyahu Dikhianati Teman, Bakal Dilengserkan dari Jabatan Perdana Menteri Israel

"Memang dasarnya ada yaitu pasal 299 UU LLAJ. Di mana disebutkan bagi kendaaran yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah digunakan yang diatur dalam Pasal 122 UU LLAJ," ucapnya.

Dalam Pasal 299 UU LLAJ itu disebutkan bahwa, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

Sementara itu Pasal 122 UU LLAJ menyatakan bahwa "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang"

a. Dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat