kievskiy.org

Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Gratifikasi

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait kasus dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait kasus dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri selaku Ketua KPK telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Firli Bahuri dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan telah menerima gratifikasi.

ICW langsung mendatangi Bareskrim Polri pada hari ini Kamis 3 Juni 2021 sekitar pukul 11.25 WIB dan membawa berkas.

Terlihat tiga orang perwakilan dari ICW datang ke Bareskrim Polri dengan membawa satu bundel berkas dengan sampul tulisan "Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI".

Baca Juga: Klarifikasi Terowongan Rubuh di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KCIC Beri Penegasan

ICW telah mengutus Kurnia Ramadhana dan Wana Alamsyah yang merupakan peneliti di organisasi anti-korupsi tersebut.

Soal detail dilaporkannya Firli Bahuri ini, para peneliti ICW iru akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah menyerahkan laporan ke Bareskrim Polri.

"Nanti saja setelah laporan, ya," kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW dilaporkan Antara.

Sebelumnya, ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan penarikan atau pemberhentian Ketua KPK Konjen Pol. Firli Bahuri sebagai anggota Polri, Selasa 25 Mei 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja Juni 2021: PT Nestle Cari lulusan S1 Semua Jurusan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat