kievskiy.org

Koordinator ICW Sebut Pengalihan Status Pegawai KPK jadi ASN Jelas Mencabut Independensi Lembaga Antirasuah

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Berawal dari tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses dalam pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai banyak polemik.

Pasalnya TWK yang menjadi salah satu syarat lolos tidaknya pegawai KPK ini, dinilai sebagai alat untuk mematahkan posisi KPK.

Begitu juga para penyidik bahkan penyidik senior seperti Novel Baswedan, yang masuk dalam daftar nama 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut.

Terkait hal itu, dalam diskusi publik PKS Talks yang bertajuk Pemberantasan Korupsi Mati Berdiri, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo turut menanggapi polemik yang ada dalam tubuh lembaga antirasuah itu.

Baca Juga: Studi RSCM: Pasien Anak yang Terinfeksi Covid-19 Punya Tingkat Kematian 40 Persen

Dalam hal ini, Adnan menilai prasyarat utama lembaga anti korupsi yang kuat, terletak pada independensi.

Menurutnya, apabila sebuah lembaga penegak hukum sudah kehilangan independensi, maka lembaga tersebut akan lemah.

“Sebenarnya kalau kita berbicara tentang lembaga anti korupsi yang kuat prasyarat utamanya itu pada independensinya,” ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di acara PKS Talk, Jumat, 4 Juni 2021.

Lebih lanjut, menurut Adnan, dengan adanya revisi UU KPK jelas mencabut independensi KPK karena menempatkan KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat